Skip to content

396 Hektare HGU PT CBS Tiga Desa di Kembalikan Ke Masyarakat

Plt BUpati Kaur, Herlian Muchrim, ST pimpin penandatanganan pelepasan HGU PT CBS kepada masyarakat.

KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Akhirnya, 396 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CBS di tiga desa Kecamatan Nasal dikembalikan ke masyarakat. Tiga desa yang masuk dalam HGU PT CBS yang lahannya dikembalikan yakni, Desa Muara Dua, Air Palawan dan Desa Ulak Pandan.

Pengembalian HGU tersebut ditandai dengan tandan tangan pelepasan HGU oleh Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST, dihadiri oleh Sekda, manager PT CBS dan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur serta Camat Nasal, Kamis (31/8/2023).

396 hektare lahan tersebut sudah diserahkan ke BPN Kaur guna di keluarkan dari HGU PT CBS. Kemudian, BPN akan segera memproses peralihan nama dari perusahaan kepada masyarakat.

Baca Juga :

HEBOH: Sedang Asik Begituan, Perempuan Tanpa Busana Kena Gerebek

“Alhamdulillah, 396 hektare HGU PT CBS sudah diserahkan ke BPN untuk dikeluarkan. Selanjutnya, masih proses pengalihan nama dari perusahaan kepada masyarakat,” ujar Camat Nasal. Erliza Feryanti, S. IP, M.Si.

Di tahap kedua, ada lima desa yang juga dalam proses pengembalian HGU perusahaan kepada masyarakat. Lima desa tersebut adalah Desa Sumber Harapan, Air Batang, Sinar Banten, Tri Jaya dan Sinar Mulya Kecamatan Maje.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan