JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Perwakilan Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027 hingga 2029 mendatangi DPR RI.
Mereka tergabung dalam Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) berkumpul dan minta DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.
Sebanyak 36.000 Kades AMJ audiensi bersama pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ketua umum Kades AMJ, Jaro Muhadi menilai perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades.
Selain itu, memberi kesempatan para Kades menuntaskan program yang belum terlaksana dan mengawal pembangunan pemerintah di desa.
Selain minta perpanjangan masa jabatan, Kades AMJ juga mendorong pemerintah menghapus Pilkades.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.
Terutama tahapan Pilkades membutuhkan anggaran di tengah kondisi ekonomi dan dinamika global.
Kades AMJ juga mengusulkan perubahan mekanisme pengisian penjabat kepala desa jika masa jabatan berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.
Kades Kasegeran Banyumas, Saifuddin mengusulkan posisi Pj Kades tidak hanya dapat diisi PNS. Tetapi juga mantan Kades karena keterbatasan jumlah PNS.
Bagaimana menurut anda, apakah usulan tersebut sudah sesuai dengan konstitusi atau justru menjadi bumerang.(**)

Leave a comment