KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Masa kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) dimulai pada 25 September 2024. KPU menggelar pleno penetapan calon tetap pada Minggu (22/9/2024), kemudian pencabutan nomor urut calon pada Senin (23/9/2024).
Kampanye terbuka dimulai pada 25 September 2024, sesuai dengan regulasi peraturan KPU, Cakada petahana wajib cuti selama kampanye.
Sebelum cuti, Cakada petahana (Cabup dan Cawabup) belum boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Meskipun, sudah ditetapkan KPU sebagai calon tetap, namun Cakada petahana belum dapat melakukan kampanye sebelum cuti diterbitkan.
Baca Juga :
Cakada petahana yang berkampanye sebelum cuti dapat dikategorikan pelanggaran dan curi star kampanye. Pelanggaran tersebut tentunya ada konsekuensi sanksi tegas.
Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa diskualifikasi diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Cakada petahana wajib cuti mulai 25 September. Meskipun sudah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU tapi belum mengantongi cuti maka belum boleh kampanye jika ada berkampanye dapat dikenakan sanksi berat,” ungkap Bahyu (37).
Pengawasan Cakada petahana sebelum tanggal 25 September patut difokuskan. Karena sangat rentan terjadi pelanggaran. Oleh karenanya, harus diawasi dan dicermati setiap langkahnya.(yti)

One comment