KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Upaya penyelundupan kayu secara ilegal dari Kabupaten Kaur menuju Kota Serang Provinsi Banten kembali terjadi.
Sedikitnya, 249 keping atau setara sembilan kubik kayu jenis meranti merah diangkut menggunakan truk colt diesel. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Truk Colt diesek berwarna putih dengan nomor polisi F 9412 FH dikemudikan oleh VA warga Desa Merpas Kecamatan Nasal melintas dan tertangkap polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan team patroli Polres Kaur pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Polisi yang curiga melihat muatan truk yang melintas dikawasan Desa Selasih langsung menghentikannya.
Baca Juga :
Saat dicek, truk membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Truk dibawa ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kayu tersebut diakui berasal dari Padang Guci. Namun, belum diperoleh dari kawasan hutan mana kayu tersebut berasal.
Begitu pula, belum didapat informasi siapa pemilik kayu maupun cukong kayu ilegal tersebut.
Melansir laman BETV.COM, Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kanit Tipidter, Ipda Alpino membenarkan adanya penangkapan truk yang membawa kayu meranti merah tanpa dokumen.
“Hasil pemeriksaan, VA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kanit Tipidter.(yti/betv.com)

One comment