MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Miris, selama setahun tiga bula ln laporan polisi ngendap di meja tanpa ada kejelasan. Pelapor Sukma Singarimbun warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, hanya bisa pasrah menunggu keadilan datang.
Selama setahun lebih laporannya seakan dikubur hidup-hidup di Polsek Tigalingga Polres Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Laporan ini pun pada akhirnya menjadi viral diberbagai platform media digital maupun media sosial. Pada 9 Desember 2025, jelang tutup tahun, Polsek Tigalingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terlapor Am alias Sah ini menjadi harapan rasa keadilan bagi pelapor. Namun, lagi-lagi rasa kecewa harus ditelan pelapor.
Hingga saat ini, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Am alias Sah masih bebas berkeliaran menjalankan aktivitasnya.
Bahkan, pelapor justru disodorkan atau diarahkan penyidik untuk menandatangani surat perdamaian antara pelapor dan tersangka yang isinya juga tidak dipahami oleh pelapor.
Dalam surat tersebut, pelapor dijadikan objek sebagai pemohon perdamaian. Hal ini membuat pelapor semakin merasa tidak akan pernah mendapat keadilan dimata hukum.
Sebuah logika yang butuh nalar tingkat tinggi, pelapor justru menjadi pemohon pengajuan perdamaian kepada terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta ini menguak spekulasi berbagai opini di masyarakat, mungkinkah ada main mata antara tersangka dengan penyidik di Polsek.
Untuk mendapat keadilan, pelaporpun melangkah lebih jauh dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut.
Dumas tersebut bukan hanya sebatas laporan namun sebagai bentuk teriakan minta keadilan bagi orang awam yang merasa dikhianati sistem hukum di negerinya sendiri.
Sayangnya, Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim saat dikonfirmasi media masih bungkam. Belum ada respon atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi Whatsapp.(**)

Leave a comment