Skip to content

12 Tersangka Kasus Dinas Pertanian Kaur Diserahkan ke Kejati, Pindah Menginap di Rutan Malabero Bengkulu

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pertanian Kaur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penyerahan 12 tersangka ini bersamaan dengan alat bukti, berkas perkara langsung kepada Kasi penuntutan pidana khusus Kejati Bengkulu, Arif Wirawan.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu Syaiful Bahri membenarkan untuk perkara dugaan korupsi dinas Pertanian Kaur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, baik dari barang bukti, berkas serta para tersangka.

“Hari ini tahap dua, untuk perkara dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Iptu. Syaiful Bahri, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu, Selasa (2/12/2025) dikutip bengkulutoday.com.

Perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur ini lanjut Syaiful, terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi,” lanjutnya.

Selain itu ditemukan ada alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee
dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni :
1. LI (Selaku Kepala Dinas);
2. RF (Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan);
3. JH (Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan);
4. BS (Selaku Penyedia);
5. AA (Selaku Penyedia);
6. KMR (Selaku Penyedia);
7. YLS (Selaku Penyedia);
8. NZR (Selaku Penyedia);
9. YS (Selaku Penyedia);
10. AM (Selaku Penyedia);
11. JA (Selaku Konsultan).
12. EA (Selaku Konsultan).

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menyatakan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Bengkulu ini, pihaknya akan menitipkan 12 orang tahanan ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu dan menunggu persidangan.

“Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi dinas pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke rutan malabero Bengkulu selama 20 hari kedepan, tersangka ini terbagi dua cluster, yakni dari dinas dan dari penyedia,” jelas Arif.

Selain menerima tersangka, Kejati Bengkulu pula menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 953 juta rupiah. Untuk persidangan nantinya Kejaksaan akan menyiapkan 5-8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp 953 juta juga kita terima, untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan 5 hingga 8 JPU,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya tersangka ini, maka proses kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pertanian Kaur memasuki babak baru.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan