Skip to content

12 Terdakwa Kasus Dispertan Kaur Masuk Tuntutan

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi DAK di Dinas Pertanian Kaur tahun anggaran 2023.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Dispertan Kaur dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 22 Mei 2026.

Selain itu, majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Jaksa menghadirkan 12 terdakwa dalam sidang lanjutan tersebut.
Sementara itu, keluarga terdakwa juga memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.

Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan pertanian tahun 2023.

Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga menyoroti aliran dana kegiatan fiktif.

Kemudian, jaksa memaparkan peran masing-masing terdakwa selama proses pelaksanaan program Dispertan Kaur.

Beberapa terdakwa menerima tuntutan pidana penjara dengan durasi berbeda.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan denda kepada terdakwa.

Berikut rincian tuntutan 12 terdakwa kasus Dispertan Kaur :

1. Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

2. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

3. Pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

4. Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta subsider rupiah 1 tahun 10 bulan penjara

6. Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 262 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

7. Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari dibebankan uang pengganti Rp 100 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

8. Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 8 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

9. Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti Rp 250 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

10. Terdakwa Nizarudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

11. Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti Rp 469 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi uang Rp 339 juta rupiah dari pengembalian sebelumnya.

12. Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subaider 60 NA hari pidana penjara pengganti serta dibebankan Rp 250 juta rupiah dikurangi Rp 25 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan