KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Telaah bunyi pasal 20 tentang persyaratan calon, ayat 2 butir b.5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjelaskan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, oleh KPU Kaur sangat penting.
Pasalnya, pasal 20 tentang persyaratan calon, ayat 2 butir b.5 berbunyi “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam pasal sebelumnya”.
KPU Kaur diingatkan untuk lebih jeli dan teliti memahami makna pasal 20 tersebut. Mengingat, di Kabupaten Kaur ada Calon Kepala Daerah (Cakada) yang memiliki tanggungan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan.
Baca juga :
Sebelum penetapan Cakada yang akan menjadi kontestan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kaur, penelitian dan telaah pasal ini menjadi penting guna mengantisipasi adanya gugatan pencalonan.
Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 masih menyisakan utang kepada negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Penagihan Tuntutan ganti Rugi (TGR) tersebut awalnya ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Namun, pasca berakhirnya masa jabatan para anggota dewan itu, penagihan TGR kembali dilimpahkan ke Inspektorat Kaur.
Saat ditangani oleh Datun Kejari Kaur, sejak awal penagihan hingga Agustus 2024, Datun berhasil menagih sebagian besar utang TGR. Namun belum semua TGR tertagih. Dari semula senilai Rp 7 miliar tersisa Rp 3,2 miliar.
Menurut keterangan Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH awal September 2024, dari 25 anggota dewan, baru empat anggota dewan yang sudah melunasi.
Setelah bulan Agustus 2024 maka sesuai dengan MoU penagihan mereka hentikan dan kembalikan ke pihak pemohon.
“Hasilnya memang belum begitu maksimal, dengan kenyataan baru empat dewan yang melakukan pelunasan,” ujar Kasi Datun kepada awak media.(sumber radarkaur.co.id)
Kehati-hatian KPU Kaur dalam penetapan Cakada, dengan telaah hukum terkait bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini akan menjadi acuan bagaimana Pilkada Kaur berjalan dengan lancar dan aman.
Masyarakat juga berharap, KPU Kaur, KPU provinsi, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu Kaur untuk serius dan mengawal proses pencalonan agar tidak menimbulkan polemik.(yti)