KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih hasil pemilihan beberapa waktu lalu tak kunjung dilantik. Akibatnya, bukan hanya status BPD terpilih yang tak jelas, namun juga berdampak pada fungsi BPD di desa.
Pasalnya, BPD yang lama sudah habis masa jabatan sejak awal April lalu. Sedangkan, BPD terpilih belum dapat menjalankan tugas karena hingga kini belum ada tanda kapan akan dilantik dan menerima surat keputusan pengangkatannya.
Pemerintah daerah terkesan lamban dalam menyelesaikan pembentukan BPD yang sudah lama dilakukan pemungutan suara. Sehingga, pengawasan serta fungsi kontrol pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.
Baca Juga :
“Desa yang sudah menggelar pemungutan suara BPD tentu terjadi kekosongan jabatan BPD. Yang lama sudah berakhir, yang baru belum dilantik dan menerima SK,” ungkap Legut Adi Asmaja (42) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Senin (29/4/2024).
Pemerintah desa juga tidak dapat berbuat apa-apa. Karena, pengangkatan sumpah jabatan BPD bukan wewenang mereka. Kekosongan jabatan BPD ini tentu menjadi sorotan warg desa.
Apalagi, jika ada persoalan desa yang harus diselesaikan melibatkanBPD. Anggota yang lama tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sedangkan yang baru terpilih juga belum memiliki kewenangan.
“Masih kosong, belum ada BPD bagi desa yang menggelar pemungutan suara beberapa waktu lalu. BPD terpilih belum dilantik dan yang lama sudah habis masa kerjanya,” ucapnya.(yti)