Perbedaan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan BPD

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Merunut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ada beberapa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 1. Mekanisme Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 : a. Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat perangkat desa. Persyaratan … Lanjutkan membaca Perbedaan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan BPD