Perbedaan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan BPD
KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Merunut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ada beberapa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 1. Mekanisme Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 : a. Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat perangkat desa. Persyaratan … Lanjutkan membaca Perbedaan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan BPD
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan