Anda Belum Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni? Ini Sanksinya
Nusantara Mails – Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP … Lanjutkan membaca Anda Belum Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni? Ini Sanksinya
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan