KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Jelatan, ZA belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Pasalnya, ia mengajukan surat keterangan sakit dari dokter.
Namun, ia sudah ditetapkan sebagai tersangk oleh penyidik dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Kades berinisial AP yang langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Usai press release, tersangka mantan Kades langsung digiring menuju mobil tahanan dan akan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Baca juga :
Polisi Gerebek Rumah Produksi Film W1k-W1k, Ini Tiga Website Yang Bertugas Mendistribusikannya
Mantan Sekdes akan ditahan apabila kondisi kesehatannya sudah membaik. Berkas perkara keduanya akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk jadwal sidang.
Dalam kasus korupsi DD ini, hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 311, 8 juta tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Ya, mantan Kades sudah ditahan. Sedangkan mantan Sekdes masih sakit dan belum ditahan,” ujar Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH disela press release, Kamis (14/9/2023).(yti)

One comment