Peran Penting Komisi Pemilihan Umum dalam Menjaga Demokrasi di Kepemiluan
Oleh: Sofwan*
Problematika Kepemiluan di Indonesia
Kepemiluan di Indonesia menjadi salah satu isu yang sensitif dan kompleks. Problematika kepemiluan di negara ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari etnisitas, agama, gender, status sosial, hingga wilayah geografis. Salah satu aspek utama dalam kepemiluan di Indonesia adalah etnisitas. Indonesia merupakan negara dengan keberagaman etnis yang tinggi, yang terdiri dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Nusantara.[i] Hal ini menjadi salah satau sumber konflik dan perpecahan di beberapa daerah di Indonesia. Masalah etnisitas sering kali berakibat ketidakadilan dalam proses politik dan pemilihan umum di Indonesia.
Problematika kepemiluan di Indonesia juga terkait dengan agama. Negara Indonesia diatur oleh prinsip Bhinneka Tunggal Ika, “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Namun demikian, dalam praktiknya, agama sering menjadi pemisah dan sumber konflik di Indonesia. Diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas masih sering terjadi, baik dalam pemilihan umum maupun dalam kehidupan sehari-hari. Konsekuensinya, suasana demokrasi Indonesia sebelum dan sesudah Pemilu akan penuh dengan ketegangan etnis-agama.[ii]
Mewujudkan sistem politik yang berkeadilan dan berkesetaraan gender bukan hal yang mudah, mengingat budaya patriaki yang masih melekat kuat. Gender masih menjadi isu yang sangat penting dalam kepemiluan di Indonesia. Meskipun konstitusi Indonesia menjamin kesetaraan gender, namun perwakilan perempuan dalam posisi politik masih sangat rendah. Perempuan sering menghadapi hambatan dan stereotip dalam dunia politik, sehingga sulit bagi mereka untuk bersaing secara adil dalam pemilihan umum.
Status sosial juga berperan dalam masalah kepemiluan di Indonesia. Kekayaan dan kekuasaan sering kali menjadi faktor penentu dalam memenangkan pemilihan umum. Kandidat dengan sumber daya dan anggaran yang kuat cenderung lebih berpeluang untuk mendapatkan dukungan dan memenangkan suara dalam pemilihan. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan dalam proses demokrasi dan mengorbankan aspirasi masyarakat yang kurang beruntung.
Faktor yang mempengaruhi kepemiluan di Indonesia salah satunya adalah geografis. Terutama masalah laut, masalah cuaca sering menjadi kendala dalam pendistribusian logistik pemilu. Kondisi ini terjadi di Kepulauan Riau dan menjadi tantangan utama khususnya dalam proses pengamanan pelaksanaan Pemilu 2019.4 Disamping itu, Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Akses terhadap pendidikan dan informasi politik yang adil dan merata masih terbatas di beberapa daerah terpencil. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam partisipasi politik di berbagai wilayah di Indonesia.
Dari urain problematika dan tantangan penyelenggaraaan Pemilu di Indonesia, perlu dilakukan upaya yang menyeluruh dari pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat. Upaya peningkatan pendidikan politik dan kesadaran akan pentingnya inklusi dan keadilan dalam proses politik menjadi langkah awal yang perlu diambil. Selain itu, perlu adanya regulasi dan mekanisme yang memberikan peluang yang sama bagi semua kelompok dalam konteks politik di Indonesia.
Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, calon, serta pemilih. Proses ini memiliki beberapa permasalahan yang perlu diidentifikasi agar dapat diperbaiki dan memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil. Berikut adalah beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu:
Ketidaknetralan KPU dan Bawaslu: Dalam beberapa kejadian, KPU dan Bawaslu sering dituduh tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh adanya pengaruh politik atau kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi proses pemilu. Hambatan akses informasi juga masih menjadi kendala, pemilih seringkali kesulitan mendapatkan informasi yang jelas mengenai calon atau program partai politik. Hal ini dapat menghambat proses pemilihan yang berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Money politics dan politik uang, Pada beberapa pemilu, praktik politik uang masih sering terjadi. Praktik ini dapat merugikan proses demokrasi dan mempengaruhi hak pilih pemilih.
Ketidakadilan dalam akses kampanye: Ada ketimpangan dalam hal akses kampanye antara partai politik yang lebih besar dengan partai politik kecil. Partai politik kecil sering kesulitan mendapatkan akses ke media massa dan sumber daya lainnya untuk melakukan kampanye yang efektif.
Gangguan keamanan: Gangguan keamanan dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, terutama di daerah yang rawan konflik atau teroris. Hal ini dapat mengancam partisipasi pemilih dan menyebabkan ketidakstabilan selama proses pemilu. Masalah teknis: Masalah teknis seperti kegagalan sistem informasi pemilih, kerusakan mesin pemungutan suara, atau masalah logistik lainnya dapat menghambat jalannya pemilu.
Tingginya angka golput: Tingginya angka golput atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya juga menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Faktor-faktor seperti kurangnya kepercayaan kepada kandidat atau partai politik serta ketidakpuasan terhadap proses pemilu dapat menjadi penyebab golput.
Berbagai persoalan kepemiluan yang diuraikan di atas, merupakan permasalahan yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan upaya dari semua pihak terkait untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan partisipasi dalam proses pemilu.
Demokrasi dan Peran KPU dalam Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran penting dalam menjaga dan melindungi demokrasi di proses pemilihan umum di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPU bertugas untuk mengatur, melaksanakan, dan mengawasi pemilihan umum yang adil dan demokratis. Hanya dengan kewenangan dan kelembagaan yang independen itulah Pemilu dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas di satu sisi, dan menjaga kesinambungan proses demokrasi yang sedang dibangun di sisi lain.[iii]
Salah satu peran utama KPU adalah menyelenggarakan pemilihan umum dengan prinsip-prinsip yang demokratis. KPU bertanggung jawab dalam menyusun aturan dan ketentuan yang mengatur proses pemilihan umum, seperti pencalonan, kampanye, pemilih, dan penghitungan suara. KPU juga harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini disusun dengan transparan dan terbuka untuk memastikan partisipasi yang sejalan dengan prinsip demokrasi.
Selain itu, KPU juga memiliki tanggung jawab dalam menyusun dan mempersiapkan daftar pemilih yang akurat. Pemilih yang terdaftar harus memenuhi syarat dan tidak ada yang terpinggirkan dari pemilihan umum. KPU harus melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara cermat untuk memastikan keabsahan pemilih dan mencegah manipulasi pemilih yang dapat mengancam integritas pemilihan. Hal ini penting agar demokrasi benar-benar berjalan dengan baik dan pilihan rakyat dapat diwujudkan.
Selanjutnya, KPU juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi kampanye pemilihan umum yang adil dan seimbang. KPU harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon untuk mendapatkan dukungan dan mencurahkan visi serta program mereka kepada pemilih. KPU juga harus memastikan bahwa kampanye berjalan dengan etika dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan persaingan yang sehat dan adil dalam proses demokrasi.
Selain itu, KPU juga memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum. KPU harus memantau kegiatan kampanye, memeriksa dugaan pelanggaran, dan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilihan umum. Tugas pengawasan KPU ini sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan dan mencegah adanya tindakan manipulasi atau kecurangan dalam hasil pemilihan.
Lebih lanjut, Tugas dan kewenangan KPU diataur dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Menetapkan peserta pemilu,
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelesaikan tugas-tugas tersebut, KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai lembaga yang netral. KPU tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak pada salah satu pihak yang bersaing dalam pemilihan umum. KPU harus bertindak berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan serta mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, peran KPU dalam menjaga demokrasi di kepemiluan sangatlah penting. KPU harus mengatur, melaksanakan, dan mengawasi pemilihan umum dengan prinsip-prinsip yang demokratis untuk memastikan bahwa kehendak rakyat terwujud secara adil dan transparan. (*)
Daftar Pustaka
[i] https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/berapa-suku-di-indonesia-inilah-jawaban-beserta-penjelasannya-20Yu4Edm904/1
[ii] Mansurni Abadia, Dkk, Strategi Mitigasi Dampak Negatif Politik Identitas Sebelum dan Sesudah Pemilu, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 4 No. 2, Mei 2023
[iii] Ahmad Junaidi, Wujud KPU dalam Merawat Indonesia Yang Demokratis, Journal Mudabbir (Journal Research and Education Studies), Vol. 2 No. 1 (2022)

Leave a comment