KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp 15 miliar di 16 Puskesmas dalam lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur tahun 2022 kian banyak keterlibatan orang.
Upaya obstruksion of justice pun bermunculan dengan cara mencob merintangi bahkan menghentikan proses penyidikan kasus ini.
Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan beberap pihak yang mencoba melakukan perintangan.
Baca Juga :
Peduli Warga Sekitar, PT DSJ Pekerjakan 172 Masyarakat Sebagai Karyawan
Mulai dari pengacara, keluarga hingga oknum yang mengaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
“Kasus korupsi dana BOK tahun 2022 Kabupaten Kaur ternyata cukup panjang dan rumit. Hal ini terlihat banyaknya pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini naik ke persidangan,” ucap Parman (46), Rabu (6/9/2023).
Jika saja, penyidik mengembangkan lagi penyelidikan maka bukan hal mustahil akan ada lagi calon tersangka baru dalam korupsi dana BOK tersebut.
Setidaknya, masih ada 14 Kepala Puskesmas (Kapus) yang berpeluang masuk dalam daftar tersangka.
Namun, bisa saja 14 Kapus ini memilih untuk menggunakan justice collaborator. Dengan langkah ini mereka bisa saja lepas dari jeratan hukum.
“Kita lihat saja bagaimana kelanjutan babak baru dalam kasus korupsi dana BOK Kaur ini. Apakah hanya berhenti di empat tersangka atau ada penambahan tersangka baru,” pungkasnya.(yti)

One comment