NUSANTARAMAILS.COM – Miris, oknum Kades satu ini ditangkap polisi. Kades berinisial JH di Kecamatan Sanggau Ledo perbatasan antara Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran nekat menjual narkotika sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, sabu seberat 10 Kg senilai Rp 3, 2 miliar ini dijual oleh oknum Kades JH.
Kepada polisi, JH mengaku terpaksa menjual narkotika karena harus menutupi hutang proyek desa yang gagal.
Sabu tersebut akan dijual JH ke Kota Pontianak. JH mendapat pasokan sabu dari Malaysia melalui kurir perantara.
Hutang proyek pembangunan yang gagal diakui oknum Kades JH sebagai alasannya menjual sabu-sabu.
JH baru menjabat sebagai Kades tiga tahun terakhir di desanya. Namun, proyek pembangunan desa yang gagal dikerjakan terpaksa untuk diselesaikan.
Karena tidak memiliki uang untuk menyelesaikan pekerjaan proyek, Kades ini mengambil jalan pintas dengan menjual sabu dengan total nilai Rp 3,2 miliar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023) dikutip tribunpontianak.
Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba ini diawali penangkapan terhadap DH (26).
DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).
Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.
Saat diperiksa, DS mengaku ia adalah kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu. Ia juga menyebut JH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.
Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.
JH pun mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk jual.
“Sabu itu milik bos narkoba di Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar,” kata AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023) dikutip tribunpontianak.
Melansir laman tribunpontianak, serambinews, tersangka JH menjual sabu 10 kilogram dipasarkan ke Kota Pontianak, Kalbar.
Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di Kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.
“Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” ucap Arief.
Polisi kemudian mengembangkan kasus DS dan JH dengan mengamankan RY (30) serta AW (34) ditempat terpisah pada Jumat (10/2/2023).
Dari tangan RY, warga Sungai Ambawang, polisi mengamankan sabu sebesar 1,84 gram dan dari AW, diamankan barang bukti sabu seberat 32,84 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Saat di introgasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS.
Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.
Bukannya menyelesaikan hutang proyek desa, oknum Kades ini justru meringkuk dalam penjara untuk waktu yang lama.
Oknum Kades JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena mengedarkan narkotika.(**/tribunpontianak)

Leave a comment