Skip to content

Tahukah Kamu Apa Itu Polisi Khusus

Gambar ilustrasi Polsus.(Sumber foto : bola.id)

NUSANTARAMAILS.COM – Dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada istilah Polisi Khusus yang disingkat menjadi Polsus. Banyak masyarakat, bahkan anggota Polri yang tidak mengetahui keberadaan anggota Polsus yang bertugas disekeliling mereka.

Kepolisian Khusus (disingkat Polsus) adalah instansi atau badan pemerintah Indonesia, yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknisnya masing – masing. Dasar hukum tentang kepolisian khusus ini termaktub dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Polsus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Pengaturan Polisi Khusus dipedomani dengan Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus. Kepolisian Khusus sendiri artinya adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

Apa tugas Polsus?

Tugas Polsus adalah melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Fungsi Polsus adalah melaksanakan fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasannya. Kewenangan Polsus yaitu melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya.

Bagaimana Polsus dibentuk?

Polsus dibentuk dengan cara penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus, pendidikan dan pelatihan calon Anggota Polsus, dan pengangkatan. Syarat untuk menjadi calon anggota Polsus harus memenuhi persyaratan Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara, pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat dan/atau golongan II/a, kecuali yang memiliki keahlian khusus sesuai tugas dan fungsinya dengan golongan paling rendah I/d, sehat jasmani, dan bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus untuk menjadi Anggota Polsus dilaksanakan kepada calon Anggota Polsus dari kegiatan rekrutmen oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, calon Anggota Polsus yang berasal dari TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan direkrut oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, dan calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus. Syarat yang harus dipenuhi adalah menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus, sehat jasmani, dan bebas Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memenuhi persyaratan. Penunjukan dan pengajuan calon Anggota Polsus dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus kepada Kabaharkam Polri melalui Kakorbinmas, untuk tingkat pusat, atau Kapolda melalui Dirbinmas, untuk tingkat daerah. Penunjukan dan pengajuan ditembuskan kepada Kabaharkam Polri.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Anggota Polsus meliputi pendidikan dan pelatihan reguler untuk calon Anggota Polsus dari kegiatan rekrutmen oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsusdan pendidikan, dan pelatihan khusus untuk calon Anggota Polsus yang berasal dari TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan direkrut oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dan calon Anggota Polsus yang menduduki jabatan atau pejabat pada eselon tertentu pada instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Calon Anggota Polsus yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan regular atau pendidikan pelatihan khusus mendapatkan sertifikat dari penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan reguler dan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan khusus dan KTA Polsus.

Penyelenggara pendidikan dan pelatihan reguler dan pendidikan dan pelatihan khusus adalah Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri, dan Direktorat Pembinaan Masyarakat, untuk tingkat Polda. Penyelenggara menunjuk pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus setelah dilakukan pengkajian berdasarkan permohonan dan kontrak kerja antara instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara.

Pendidikan dan pelatihan regular dan pendidikan pelatihan khusus dilaksanakan sesuai dengan kurikulum pendidikan dan pelatihan reguler dan kurikulum pendidikan dan pelatihan khusus. Kurikulum disusun bersama oleh instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus dengan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. Kurikulum Pendidikan dan pelatihan regular dan pendidikan pelatihan khusus ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pelaksana pendidikan dan pelatihan reguler dan pelaksana pendidikan dan pelatihan khusus adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, dan lembaga pendidikan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Pengangkatan Anggota Polsus dilaksanakan terhadap calon Anggota Polsus yang telah memiliki sertifikat dan KTA Polsus untuk menjadi Anggota Polsus. Pengangkatan Anggota Polsus dilakukan oleh pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus.

Anggota Polsus yang telah diangkat diberikan surat melaksanakan tugas dari pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus. Pimpinan instansi dan/atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Polsus harus melaporkan data Anggota Polsus yang telah diangkat kepada Kakorbinmas Baharkam Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Parabowo di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2021. Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto di Jakarta pada 13 September 2021.

Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1039. Agar setiap orang mengetahuinya.(**)

 

Sumber : Wikipedia, jogloabang.com

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan