KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kisruh pemecatan sepihak terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sinar Mulya Kecamatan Maje beberapa waktu lalu berbentut panjang.
Lima perwakilan masyarakat Desa Sinar Mulya mendatangi Inspektur Daerah (Ipda) Kaur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Pemda Kaur.
Kehadiran perwakilan masyarakat ini menyampaikan tuntutan warga desa agar Kades diberhentikan.
Bukan hanya melanggar ketentuan atau peraturan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat dalam hal ini Sekdes. Namun, Kades juga dinilai melanggar norma sosial serta norma adat desa karena menjadi pemeran utama Vidio Call Sex (VCS) yang viral.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kaur Nomor 07 Tahun 2021 maka mekanisme pergantian perangkat yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, tersandung hukum dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya lagi.
Usulan pemberhentian Kades Sinar Mulya ini ditanggapi serius Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Inspektorat Kaur.
“Surat tembusan masyarakat terkait usulan pemberhentian Kades Sinar Mulya baru diterima. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Hasil kesimpulannya akan menjadi referensi keputusan yang dilaporkan warga,” ujar kepala Inspektorat Kaur, Harika.(yti)

Leave a comment