Nusantara Mails – Pemerintah resmi menghapus syarat mendapatkan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Kini bantuan Rp 7 juta motor listrik resmi tanpa syarat, semua orang bisa kebagian buruan ikutan.
Sebelumnya bantuan sebesar Rp 7 juta ini hanya ditujukan kepada masyarakat tertentu.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan motor listrik adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR).
Kemudian harus terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun syarat-syarat tersebut resmi dihapus per hari ini, Selasa (1/8/2023).
Hal itu dikatakan Juru Bicara Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Peter Kho.
“Hari ini AISMOLI diundang rapat oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves,” ujar Peter dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Selasa.
Amankan Turnamen Antar Desa, Polres Kaur Terjunkan 43 Personel dan 10 BKO Brimob
Baca Juga: Umur Baterai Motor Listrik Tak Sampe Seribu Hari Pemilik Kudu Bayar Lagi Rp7 Juta Diungkap Produsen
Janda Anak Tiga Spek Bidadari! Gaya Santunnya Saat Ngopi di Cafe Disorot
Peter menjelaskan, AISMOLI bertemu dengan Muhammad Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Republik Indonesia.

Leave a comment