Skip to content

Gondol Rp 525 Juta, Mantan Kades Ini Disidangkan PN Tipikor

Foto : Radar Kudus

NUSANTARAMAILS.COM – Gembong Triyono mantan Kades Semirejo Kabupaten Pati Jawa Tengah tertunduk lesu diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia disidangkan dalam kasus korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Tengah senilai Rp 525 juta.

Sebelumnya, mantan Kades ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. Ia melarikan diri ke daerah Banten.

Bahkan, informasi berkembang mantan Kades ini berpindah-pindah ziarah ke makam keramat mencari petuah leluhur.

Pelarian mantan Kades ini terhenti setelah team berhasil menangkapnya dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Semarang.

”DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri,” terang Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan melalui pesan WhatsApp (WA) dikutip radarkudus.

Baca Juga : 

Bikin Geram, Aparat Desa Usir Paksa Guru SD Sampai Pingsan sambil Gendong Anak

Terdakwa ditangkap pada Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 di rumahnya di Desa Samirejo. Pihak intel Polresta Pati yang menangkap DPO tersebut. Setelah beberapa pemeriksaan kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.

”Sekarang lagi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tahapannya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Dalam pengadilan tersebut, rencananya bakal memanggil tiga saksi. Yakni, dua saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jateng, dan satu orang ahli dari Inspektorat.

”Agendanya Rabu (2/8). Ada tiga saksi yang dipanggil,” tandasnya.

Mengenai tuntutan, lanjut Fandi, belum. Nanti setelah pemeriksaan terdakwa.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula pada 2020 lalu di Desa Semirejo Gembong.

Pihak pemerintah desa (Pemdes) menerima Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta. Dana tersebut diterima sebanyak tiga kali.

Pertama untuk pembuatan drainase di RT 1 senilai Rp 175 juta, pembuatan talud di RT 1 senilai Rp 175 juta, dan pembuatan talud di RW 1 senilai Rp 175 juta.

Dia menambahkan, anggaran bantuan keuangan provinsi telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap.

Seluruh dana hasil pencairan bantuan keuangan provinsi tersebut kemudian diminta oleh Kades Triyono.

Menarik : 

Lucunya Maling Konyol ini, Ditangkap Karena Kembali Datangi ke TKP

”Namun samnpai dengan Februari 2021, belum ada penyelesaian pekerjaan. Dan belum ada laporan pertanggungiawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan tidak dilaksanakan,” paparnya.

”Hal ini merupakan keseriusan Kejari Pati dalam melakukan penegakan hukum langsung tahan,” pungkasnya.

Mantan Kades ini masih menjalani proses persidangan di PN Tipikor Semarang guna memperranggungjawabkan perbuatannya.(yti/radarkudus)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan