KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Apa sih peran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, hakim dan terdakwa dalam persidangan???. Masyarakat masih banyak yang belum memahami apa peran mereka di persidangan.
Berikut ini, peran masing-masing saat dipersidangan :
Yang pertama, peran JPU
JPU berperas sebagai penuntut perkara yang mendudukkan seseorang sebagai terdakwa dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
JPU menuntut terdakwa sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukannya dihadapan majelis hakim.
Kedua, peran Pengacara
Pengacara atau yang disebut lawyer atau yang dikenal dengan sebutan lain yakni pembela terdakwa. Pengacara memberikan pembelaan terhadap terdakwa yang menjadi kliennya dengan pandangan hukum.
Kemudian, pengacara juga kerap berperan untuk melindungi atau mengaburkan jeratan hukum kliennya dari tuntutan JPU.
Yang ketiga, Hakim
Hakim memiliki peran penting dalm persidangan. Bukan hanya menjadi wasit atau memimpin jalannya persidangan.
Namun, hakim memiliki peran penting yakni memutuskan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa setelah mendengar tuntutan ataupun pembelaan pengacara.
Keempat, Terdakwa
Terdakwa adalah seseorang yang didudukkan di persidangan sebagai pelaku pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Tugas terdakwa mayoritas adalah mengelak dari semua tuntutan JPU serta memberi perlawanan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya.
Ini sekilas peran masing-masing di persidangan menurut pengetahuan dan pengalaman alami yang diperoleh dari berbagai informasi.(yti)

2 comments