Skip to content

Nyambi Bandar Narkoba, Penghasilan Melebihi Untung Dana Desa

Gambar ilustrasi calon Kada.(sumber foto: ngopibareng.id)

NUSANTARAMAILS.COM – Tidak sedikit oknum ASN, Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi hingga Kades yang terjebak dalam pusaran peredaran narkoba. Bukan hanya membuat happy, namun narkoba juga menjanjikan penghasilan yang cukup besar.

Seperti halnya, oknum Kades atau Pekon di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung satu ini. Oknum Kades yang diketahui berinisial TA ditangkap Dit Resnakoba Polda Lampung.

TA ditangkap polisi berkat nyanyian rekannya, FN warga Kabupaten Pringsewu yang lebih dulu ditangkap polisi.

Oknum Kades ini ditangkap Dit Resnarkoba dirumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,8 Kg.

Dari pengakuannya, TA sudah menjual sabu sebanyak 20 Kg kepada pelanggannya. Hasil penjualan sabu ini, Kades mendapat untung yang cukup fantastis.

Disanyalir, hasil penjualan narkoba tersebut lebih besar dibandingkan untung pengelolaan Dana Desa (DD).

Melansir laman NKRIPOST.COM, oknum Kades berinisial TA ini merupakan bandar narkoba jaringan sumatera. TA ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu.

Barang bukti 6,8 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina tersebut telah dibagi menjadi beberapa paket oleh pelaku.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, saat ditangkap, FN mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari salah satu kepala desa di Kabupaten Tanggamus.

Dari pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diketahui diambil dari daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Polisi menyebut TA merupakan bandar narkoba jaringan Pulau Sumatera dan sudah menjual 20 kilogram sabu-sabu.

TA juga mengaku menyesali perbuatanya, ia nekad menjadi bandar narkoba karena terlilit utang.

“Pelaku TA ini berperan memerintahkan FN, untuk tiap orderan dari TA menyerahkan barang tersebut. Jadi TA ini kepala desa dan FN warga biasa,” kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, dari penyelidikan sudah ada kemasan habis terjual oleh pelaku diperkirakan sabu-sabu mencapai 20 kilogram, namun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6,18 kilogram.

“Hasil pemeriksaan, kepala desa ini menjabat baru dua tahun. Sementara alasan mengedarkan sabu karena terlilit hutang sebesar Rp 100 juta, maka alasannya tidak logis,” jelas Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Menurut Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan menjemput dan membawa barang ke Kabupaten Pringsewu.

“Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram,” pungkas Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram senilai Rp 9,27 miliar, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, empat Ponsel, dan satu buah timbangan digital.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polda Lampung. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dit Resnarkoba Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sabu ke TA.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan