Skip to content

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Hingga 2031

Oplus_131072

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak untuk seluruhnya gugatan masa perpanjangan anggota DPRD hingga 2031.

Gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD diajukan oleh tiga orang yakni, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Gugatan mereka teregistrasi dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 pada 14 Oktober 2026, dan berakhir hanya dalam hitungan dua pekan.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di sidang pleno Jakarta, permohonan tidak dapat diterima.

Latar belakang gugatan ini sebenarnya berangkat dari sebuah putusan MK sebelumnya.

Pada 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Keputusan bersejarah itu membuat pemilihan anggota legislatif daerah tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden dan DPR.

Konsekuensinya, ada jeda waktu sekitar dua tahun enam bulan yang menurut para penggugat berpotensi menimbulkan kekosongan di kursi DPRD.

Dari situlah mereka berargumen, dari pada ada kekosongan, lebih baik masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang sampai 203.

MK tidak sepakat. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing, atau kedudukan hukum, untuk mengajukan permohonan ini.

Mahkamah menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara status para penggugat dengan pasal-pasal yang mereka permasalahkan.

Selain itu, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional yang konkret dan aktual yang dialami mereka.

Dengan putusan ini, masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 tetap berjalan sesuai jadwal.

Lalu pertanyaan soal bagaimana mengisi jeda waktu akibat pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Pertanyaan itu kini kembali ke tangan DPR dan pemerintah untuk diselesaikan lewat jalur legislasi, bukan uji materi di MK.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan