MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM — Buntut pembongkaran rumah di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang oleh Satpol PP masuk ke ranah hukum.
Kuasa hukum korban perusakan rumah, Dr Ramces Pandiangan, SH, MH melayangkan laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ramces menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengerusakan tersebut serta memeriksa dasar hukum pembongkaran rumah milik kliennya.
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun,” ujar Ramces.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” jelas Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.
Menurut Ramces, rumah milik Abdul Rahim berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Ia menyatakan bahwa keluarganya telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan sudah berlangsung ratusan tahun.
Atas dasar itu, Ramces meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan status kawasan. Riwayat penguasaan tempat tinggal masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181.
Namun, nomor dan substansi putusan yang dimaksud perlu dipastikan kembali agar penerapannya terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang sebenarnya.
Pertanyakan Kewenangan Satpol PP
Ramces menilai kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran patut dipertanyakan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perizinan bangunan. Tetapi juga menyangkut status kawasan dan kewenangan instansi yang melakukan penertiban.
Media ini membuka ruang klarifikasi sebagai hak jawab pihak terkait guna keberimbangan berita.
(**)

Leave a comment