Skip to content

Tak Puas Atas Kinerja Satreskrim, Pelapor Jadwalkan Aksi Bersama Emak-Emak di Mapolresta Medan

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Hj Fadlina Raya Lubis meluapkan rasa kecewanya atas kinerja Satreskrim Polresta Medan. Pasalnya, hingga saat ini belum ditandatanganinya surat pemanggilan kedua terhadap tersangka.

Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dibawah sumpah.

Dua tersangka ditetapkan pada bulan Agustus 2026 lalu. Keduanya yakni, FFL dan KAL.

Dikatakan Fadlina, dua orang tersebut dilakukan pemanggilan pertama pada 31 Agustus 2026. Namun, keduanya mangkir dari panggilan.

FFL beralasan sakit saat dipanggil menghadap penyidik. Sedangkan, KAL tanpa ada keterangan terkait ketidakhadirannya.

Kemudian, penyidik mengajukan surat pemanggilan kedua pada 24 September 2026. Namun, anehnya surat panggilan tersebut baru ditandatangani setelah tanggal terlewati.

Selanjutnya, penydik kembali mengajukan surat panggilan kembali tertanggal 8 Oktober2026 kepada kedua orang tersangka.

Namun, sayangnya hingga saat ini surat panggilan tersebut belum juga ditandatangani oleh Kasat Reskrim.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan rasa kecewa pelapor. Meskipun sudah berupaya untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat, namun pelapor belum berhasil bertemu.

“Kami tentunya kecewa atas penundaan surat panggilan atas tersangka. Oleh karenanya, kami akan menggelar aksi di Mapolresta bersama emak-emak,” ungkapnya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan