KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kaur, Polsek Tanjung Kemuning dan Intel Kodim 0408 BSK memberi peringatan keras terhadap Warem, Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi penertiban dan imbauan tersebut, tim mendata semua penghuni Warem yang berada di Desa Padang Kedondong, Padang Tinggi dan Sulauwangi.
Tim memberi deadline kepada pengelola Warem untuk membongkar bangunan secara mandiri hingga tiga pekan ke depan.
Selanjutnya, dalam operasi ini tim menemukan 22 botol Minuman Keras (Miras) merek anggur merah dan sejumlah perempuan tanpa identitas.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S. IK, M. AP melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Priyanto, SH, CPHR, CBA membenarkan operasi tersebut.
Kapolsek mengingatkan agar Warem tidak menjadikan tempat usaha Warem tersebut sebagai lokasi prostitusi.
Selain itu, memberi imbauan agar tidak menjual, mengkonsumsi Miras maupun narkotika.
Kemudian, Polsek Tanjung Kemuning juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menghindari aktivitas hiburan malam tersembunyi yang melanggar hukum dan norma agama maupun sosial.
“Kepolisian menelusuri kemungkinan adanya TPPO yang terjadi di Warem tersebut. Jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Pengawasan terhadap Warem akan dilakukan secara berkesinambungan. Adanya dugaan prostitusi berkedok karaoke di Warem menjadi atensi khusus.
“Hal ini perlu diantisipasi adanya TPPO. Mengingat, ditemukan beberapa wanita tanpa identitas yang dipekerjakan sebagai PL,” papar Kapolsek.(yti)

Leave a comment