Skip to content

Rugikan Negara Rp6,7 Miliar, Subdit III Tipidkor Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kredit Aparatur Desa Di Lampung

Oplus_131072

BANDAR LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif untuk aparatur desa.

Dalam kasus ini, polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Program kredit bagi aparatir desa tersebut di Kabupaten Pesisir Barat.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan, berkas perkara kasus tersebut hampir lengkap.

Salah satu tersangka telah ditahan, sedangkan tersangka lainnya merupakan karyawan Bank Lampung.

“Jadi ini memang, apa, perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Jadi untuk tersangka yang kesatu sudah kita lakukan penahanan atas nama Edwar, terus ini tersangka yang berikutnya atas nama Agung, karyawan Bank Lampung,” kata Donny.

Donny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan program kredit bagi aparatur desa pada tahun anggaran 2023-2024.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pengajuan kredit yang diduga dibuat secara fiktif.

“Ya ini kan program kredit untuk aparatur desa. Nah, jadi banyak yang dibuat fiktif,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat 173 debitur dalam perkara tersebut. Modus yang ditemukan tidak hanya berupa pengajuan fiktif.

Tetapi juga terdapat peminjam yang bukan aparatur desa namun dibuatkan surat keputusan (SK) seolah-olah merupakan aparatur desa.

“Ya ada yang seperti itu, ada juga yang memang orangnya bukan aparatur desa, namun dibuatkan SK sebagai seolah-olah aparatur desa,” kata Donny.

Dua tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda. Edwar disebut merupakan Peratin, sementara Agung bekerja sebagai Account Officer (AO).

Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025. Sementara untuk tersangka lainnya, proses penyidikan disebut berlangsung pada 2026.

Donny memastikan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar dengan jumlah 173 debitur.

“Totalnya 6,7 miliar kerugian negara,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Ya, mungkin nanti akan kita dalami kembali,” pungkasnya.

Program pinjaman bagi aparatir desa di Kabupaten Pesisir Barat ini bekerjasama dengan Bank Lampung.

Dalam realisasi kredit, terdapat dugaan fiktif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan