Skip to content

Bermodal Kartu Id Card Media, Pria Ini Terjaring OTT Polres Benteng, Peras Pelaksan Bedah Rumah Rp 1,5 Juta

BENGKULU TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM — Bermodal id card media, Na (41) warga Talang Boseng Kecamatan Pondok Kelapa diduga peras pelaksana program bedah rumah.

Na terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bengkulu Tengah usai melancarkan aksinya.

Ia dikenakan pasal dugaan pemerasan dan pengancaman atau penipuan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Peku Gunawan (26), seorang wiraswasta asal Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Benteng ke Polres pada Senin, 14 September 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU, tertanggal 14 September 2026.

Kapolres Benteng, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi setelah korban mengaku mendapat pesan dari terduga pelaku Na.

Terduga pelaku mengirim pesan kepada korban pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terduga pelaku di Desa Talang Boseng, korban disebut mendapat ancaman.

Bahwa material pembangunan program bedah rumah yang dikerjakannya akan diberitakan melalui media sosial.

Program tersebut disebut merupakan Program Nasional dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar pemberitaan mengenai material pembangunan tersebut tidak diunggah ke media sosial.

Korban kemudian disebut menyampaikan belum memiliki uang. Keduanya selanjutnya sepakat bertemu kembali pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Pada pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Benteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menemukan terduga pelaku memiliki ID card bertuliskan Kompasnews9.com atas namanya dengan nomor ID 1/30082026/P B039.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait dan pengecekan pada Portal Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam laporan, media Kompasnews9.com maupun nama terduga pelaku disebut tidak terdaftar.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Termasuk motif dan aktivitas terduga pelaku yang berkaitan dengan penggunaan identitas media.

Dari pelapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi uang sebesar Rp1,5 juta.

Sembilan lembar print out percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta satu buah flashdisk yang berisi video rekaman saat terduga pelaku diduga menerima uang dari pelapor.

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar.

Satu unit telepon seluler Oppo A5 warna putih, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2280 KGV.

Satu buah baju berkerah lengan pendek warna krem muda, satu buah ID card KOMPAS.COM atas nama Nardianto, serta satu buah amplop putih dalam kondisi robek.

Dalam laporan tersebut, perkara dipersangkakan dengan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.

Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan