Skip to content

Dua Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Polisi, 82,62 Sabu dan Ganja diamankan

Oplus_131072

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – RS (24 dan HA (42) warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba, 3 September 2026 lalu.

Keduanya ditangkap diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Saat ditangkap didapat barang bukti 82,62 gram sabu dan ganja. Keduanya digelandang ke Mapolresta guna proses pemeriksaan.

Keduanya diketahui sebagai kuli bangunan. Mereka menjalani pekerjaan sambilan mengedarkan narkotika.

Sebelumnya, Subnit I Unit II Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

Polisi bergerak melakukan pengintaian. Didapati dua orang yang berprofesi sebagai kuli bangunan diduga sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pantai Labu pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya, kedua orang ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan badan.

Dari hasil penggelesahan ditemukan satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 82,62 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan pil ekstasi sebanyak dua butir yang disampan dalam plastik klip bening.

Kemudian, sebuah amplop warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan dalam kantong celana.

RS mengaku barang tersebit miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E di Percut Sei Tuan.

“Ya, tim mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesaman, S. IK, M. Si.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan