Skip to content

Janjikan IRT Lulus Di SPPG, Kades Di Seluma Masuk Sel Polisi

Oplus_131072

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Seluma menetapkan Kades Lubuk Betung Kecamatan SAM, MD sebagai tersangka.

MD di tahan di Rutan Mapolres Seluma atas laporan korban dugaan penipuan yang mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT).

Usai ditetapkan tersangka, MD langsung ditahan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, MD menjanjikan IRT bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Korban diduga dimintai uang Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta perorang

Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD, resmi ditahan Satreskrim Polres Seluma.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban MD. Laporan awal disampaikan ke Mapolsek Semidang Alas Maras beberapa bulan lalu.

Mayoritas korban merupakan IRT yang tergiur tawaran pekerjaan sebagai relawan atau pekerja di salah satu SPPG.

Seiring penyidikan berjalan, jumlah warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah.

Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih Satreskrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, S.IK, M. IK melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, SH, MH membenarkan.

Tersangka diduga memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program MBG.

MD diduga meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memasukkan mereka sebagai pekerja di salah satu SPPG.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

“Modusnya, MD menjanjikan kepada korban bisa bekerja di salah satu dapur SPPG,” ujar AKP Saman Saputra.

Para korban kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang disetorkan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang.

“Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp2 jutaan dan ada yang lebih,” tegasnya.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah disetorkan para korban juga tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, sejumlah korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada kepolisian.

Penyidik kemudian mendalami laporan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Karena MD masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan status administrasi dan kedudukan MD sebagai kepala desa selama menjalani proses hukum.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan