Skip to content

Ditetapkan Tersangka, Direktur Media Online ini Masuk DPO Polda Bengkulu

Ilustrasi Live Streamin
Ilustrasi Live Streamin

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Ap Direktur Utama perusahaan salah satu media online di Provinsi Bengkulu ditetapkan Daftar Pemcarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Ap ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Kemudian, penyidik menetapkan Ap sebagai DPO karena yang bersangkutan menghilang entah kemana.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/18/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Status buron tersebut juga dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-4 dengan Nomor B/SP2HP/449/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut, Ap ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi Nomor LP/B/218/XI/2025/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 2 November 2025.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Bengkulu berkoordinasi ke Polda tetangga serta jajaran Polres untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

“Upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka masih diupayakan penyidik,” ujar Panit IV Renakta Ipda Dedy Pebriyanto, SH, MH kepada awak media.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan