Skip to content

Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Tangkap Anak dan Bapak, 153 Gram Sabu Diamankan

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Tim Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Berawal dari diringkusnya pria berinisial R alian Ambon, polisi membuka fakta baru. Dari nyanyian Ambon, polisi bergerak menuju Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu.

Dari lokasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (41) dan menyita 153 gram sabu sebagai barang bukti.

AH ditangkap pada Minggu (23/8/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Publik dibuat geleng kepala, bukan karena barang bukti yang diamankan. Melainkan keterlibatan anak dan ayah dalam bisnis butiran mutiara tersebut.

Kepada polisi, AH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial FA.

Penyidik masih mendalami informasi dari tersangka yang sudah diamankan.

Beberapa nama ikut disebut-sebut keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika diwilayah tersebut.

“Kami buru pemasok atau bandar besarnya. Mohon dukungan dari rekan-rekan semua,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S. IK, M. Si melalui Kasat Narkoba, Kompol Dr Ferry Kusnadi, SH, MH, Selasa (1/9/2026).(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan