JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026).
Gugatan ini diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.
Home Politik Hukum Hankam Humaniora Indeks Home Hukum Halaman 2 MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana.
Suhartoyo menegaskan pasal 240 dan pasal 241 KUHP baru inkonstitusional.
Dengan demikian, ketentuan aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
Putusan MK tersebut disambut antusias masyarakat dan mahasiswa yang menggugat.(**)

Leave a comment