SULAWESI TENGGARA ||NUSANTARAMAILS.COM – DM oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka yang bertugas di Propam Polda harus menelan pil pahit. Pasalnya, terancam dikenakan sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi yang sudah dikarunia tiga orang anak ini ditangkap saat berada dalam kamar hotel berduaan dengan istri orang.
Ia kepergok setelah suami selingkuhannya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, Jumat (5/5/2023).
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 11 Mei 2023: Cinta, Kesehatan, Karir, Keaungan
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 11 Mei 2023: Cinta, Kesehatan, Karir, Keaungan
Selanjutnya, DM dan selingkuhannya yang berinisial NH itu langsung diamankan petugas Provost ke Polda Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan menuturkan DM telah menjalani proses oleh Bid Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 11 Mei 2023: Cinta, Kesehatan, Karir, Keuangan
Ramalan Zodiak Aries Taurus dan Gemini, 11 Mei 2023: Cinta, Kesehatan, Karir, Keuangan
“Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi,” ungkapnya, Minggu (7/5/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.
Anggota Propam Polda Sultra itu diketahui pernah menjadi juara tinju pada Pekan Olahraga Provinsi Sultra pada tahun 2007.

Leave a comment