Skip to content

Skandal Narkoba Mayor Laut dan Alutsista Negara Menjelma Jadi Kurir Narkotika, Catatan Kelam Penjaga NKRI

NUSANTARAMAILS.COM – Ini bukan kasus penyalahgunaan narkotika biasa. Kasus narkoba yang menjerat Mayor Laut (P) Faisal Mulia menjadi catatan kelam.

Betapa tidak, skandal ini menelanjangi sebuah ancaman dari dalam (insider threat). Sebuah bentuk penghiatan seragam melalui eksploitasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) negara.

Sebuah kejahatan terorganisir tingkat tinggi yang melibatkan penjaga NKRI.

Mayor Laut (P) Faisal Mulia baru saja divonis pada Agustus 2026 ini menjadi catatan kelam bagi semua institusi pertahanan negara.

​Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, institusi militer kini dihadapkan pada urgensi untuk merombak total sistem pengawasan internalnya.

Berikut adalah anatomi dari skandal mematikan ini dan bagaimana celah keamanan harus segera ditutup.

​1. Eksploitasi Alutsista dan Imunitas Titik Buta

​Mayor Faisal memanfaatkan secara penuh posisi strategisnya sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Puspenerbal.

Pesawat logistik militer jenis CN-235, yang dibeli dari uang rakyat, diturunkan derajatnya menjadi armada kurir narkoba lintas wilayah, termasuk Surabaya dan Madiun.

​Jalur Tak Tersentuh: Penerbangan militer sering kali melewati protokol ketat X-ray komersial atau penggeledahan sipil.

Rasa percaya (trust) antar-prajurit justru dimanipulasi menjadi “jalur tikus” eksklusif.

​Kamuflase Psikologis: Dengan sangat terencana, paket sabu diselundupkan dan disamarkan menggunakan label “Selamat Umrah”, mengelabui petugas agar terlihat seperti suvenir biasa.

​2. Palu Godam Hakim: Vonis Ultra Petita dan Kematian Perdata

​Ada dinamika hukum yang progresif dari putusan majelis hakim militer.

Menolak berkompromi dengan pengkhianat institusi, hakim menjatuhkan vonis ultra petita—10 tahun penjara, melipatgandakan tuntutan Oditur yang awalnya hanya 5 tahun.

​Pemberatan ini sangat beralasan mengingat motif komersial murni di balik tindakannya.

Ia dan istrinya terbukti aktif memperjualbelikan sabu demi meraup keuntungan finansial.

Lebih dari itu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi bentuk “kematian perdata” militer.

Pemecatan ini memastikan seluruh hak, tunjangan, dan kehormatan militernya hangus tanpa sisa, menjadikannya pesakitan sipil biasa.

​3. Meretas Budaya Sungkan dan Urgensi “Nihil Kepercayaan”

​Celah terbesar di pangkalan militer tidak lahir dari minimnya alat, melainkan dari toksisitas jiwa korsa dan budaya sungkan bawahan terhadap atasan.

Untuk mencegah kejahatan serupa, Polisi Militer (POM) harus segera memberlakukan Protokol Nihil Kepercayaan (Zero Trust Protocol):

​Pindai Independen: Seluruh kargo non-tempur dan tas pribadi, tanpa memandang pangkat (dari tamtama hingga jenderal), wajib melewati mesin pemindai yang dioperasikan penuh oleh POM.

​Kriminalisasi Titipan Ilegal: Institusi harus menetapkan bahwa “barang titipan komandan” yang tidak memiliki deklarasi isi resmi adalah bentuk pelanggaran berat.

​Perisai Whistleblower: Prajurit di lapangan (Bintara/Tamtama) harus memiliki jalur komunikasi terenkripsi langsung ke Pusat Polisi Militer.

Tujuannya untuk melaporkan atasan mereka tanpa ancaman pidana insubordinasi atau pembalasan administratif.

​4. Peradilan Koneksitas: Menghancurkan Sindikat hingga ke Akar

​Ketika oknum aparat berkolaborasi dengan sindikat sipil, pemisahan berkas perkara (splitsing) sering kali menjadi pelindung bagi para aktor intelektual.

Masyarakat sipil harus mendesak implementasi Peradilan Koneksitas yang utuh.

​Jika kejahatan ini merusak kepentingan publik secara masif, maka persidangan wajib didominasi oleh Peradilan Umum.

Tim penyidik gabungan dari Polri, BNN, dan POM harus dibentuk seketika pada jam-jam pertama penangkapan.

Masyarakat pro-demokrasi perlu mengambil alih narasi publik dan menekan institusi. Bahkan jika perlu, menyandera persetujuan anggaran di parlemen untuk memastikan bahwa hukum sipil tidak lumpuh saat otak kejahatannya mengenakan seragam negara.

​Apakah menurut Anda sanksi penyitaan seluruh aset kekayaan hasil kejahatan (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga perlu segera ditambahkan secara permanen dalam revisi undang-undang peradilan militer ke depannya?(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan