Skip to content

Usai Diperiksa KPK, Mantan Pj Walikota Ajukan Pensiun Dini

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kabar terbaru datang mengejutkan dari mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.

Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia mengundurkan diri dari jabatannnya.

Arif Gunadi menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Selain mundur dari jabatannya, ia juga mengajukan pensiun dini dari ASN.

Kabar yang diperoleh media ini, Arif Gunadi mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini pada Rabu (19/8/2026). Informasi yang beredar, ia memilih untuk fokus mengurus keluarga.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan pengajuan tersebut. Namun, prosesnya masih berada di tahap verifikasi dan telaah administrasi.

“Berkasnya masih dalam proses verifikasi. Nanti setelah ditelaah, baru dinaikkan kepada gubernur untuk diputuskan,” ujar Rusmayadi dilansir dari bengkulutoday.com.

Menurut BKD, sejauh ini tidak ditemukan catatan hukuman disiplin maupun perbuatan melawan hukum dalam rekam kepegawaian Arif sejak menjadi ASN pada 2001.

Arif dikenal sebagai salah satu birokrat senior Bengkulu. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Termasuk Sekda Kota Bengkulu, sebelum dipercaya menjadi Pj Wali Kota Bengkulu periode 2024–2025.

Setelah itu, Arif menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Meski telah mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini, status Arif sebagai ASN dan kepala dinas belum berubah.

Keputusan akhir masih menunggu hasil verifikasi serta persetujuan pejabat yang berwenang.

Pengajuan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan setelah pemeriksaan KPK.

Namun, alasan resmi yang disampaikan Arif dalam permohonannya adalah ingin fokus pada urusan keluarga.

Kabar ini mengejutkan masyarakat dan kalangan birokrasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan