Skip to content

Berkas P21, Tersangka dan BB Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Dilimpahkan Ke JPU

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (BB) ke JPU.

Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur, menyerahkan tersangka dan BB ke JPU Kejari Kaur, Senin (10/8/2026).

Selanjutnya, tersangka berinisial Y resmi menjalani pemeriksaan JPU guna dilimpahkanke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.

Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Manna.

Usai pelimpahan, penyidik PPA Satreskrim ikut mengawal tersangka menuju Rutan Kelas IIB Manna.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kekerasan.

Selain itu, semua bentuk tindak pidana terhadap perempuan maupun anak menjadi prioritas dalam penanganannya.

“Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

“Terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kami memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta hak-hak korban tetap terlindungi,” tambah Kapolres Kaur.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan