Skip to content

DJP Resmi Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Soal Kepatuhan Wajib Pajak

NUSANTARAMAILS.COM – Bukan lagi sebatas wacana. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pedoman baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan baru ini dengan melibatkan aparat TNI dan Polri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

SE tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, aparat yang dilibatkan berasal dari unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI. Selain itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

Keduanya akan membantu membangun jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak di berbagai wilayah.

Jejaring informasi itu akan digunakan dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar.

Bahkan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, hingga pemetaan kepatuhan berbasis wilayah.

Langkah ini menjadi salah satu strategi baru DJP untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung atau pemeriksaan lapangan.

DJP juga akan memanfaatkan berbagai metode pengumpulan informasi yang lebih luas.

“Pengawasan dilakukan melalui visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, hingga penggunaan berbagai sumber informasi lainnya,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, DJP akan memanfaatkan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak.

Kemudian, bedah kawasan ekonomi sebagai bagian dari proses pengawasan.

Hasil pemeriksaan maupun penyidikan sebelumnya juga dapat digunakan melalui mekanisme mirroring untuk mendukung analisis kepatuhan.

Pedoman tersebut juga membuka ruang bagi pelaksanaan taxation partnership dengan berbagai pihak.

DJP menyebut berbagai metode lain dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pedoman baru ini, pemerintah berharap pengawasan kepatuhan perpajakan dapat berjalan lebih efektif.

Dengan dukungan jejaring informasi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan