Skip to content

GMPL Siapkan Gugatan Hukum Terhadap.PT DSJ

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Juru bicara Gabungan Masyarakat Pemilik Lahan (GMPL), Ahmad Kudsi, S. Pd siapkan materi gugatan hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).

Hal ini disampaikan Ahmad Kudsi, S. Pd usai mengikuti hearing bersama DPRD Kaur terkait perizinan perusahaan tersebut, Senin (8/5/2023).

Langkah awal, dalam waktu dekat ini akan kembali digelar rapat bersama GMPL yang tersebar di beberapa kecamatan Padang Guci dan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Rapat dalam rangka menyatukan gerak perlawanan dan menjalin kekompakan GMPL.

Selain itu, rapat ini juga akan membahas strategi show dilokasi perkebunan kelapa sawit PT DSJ. Rapat ini akan dihadiri masing-masing koordinator yang telah ditunjuk masyarakat.

“Ya, rapat GMPL akan segera digelar menyusun kembali strategi show dilokasi perkebunan,” ujar Ahmad Kudsi.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad Kudsi, GMPL akan mempersiapkan materi gugatan hukum. Ada pelanggaran hukum Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Pada pasal 105, setiap perusahaan perkebunan budidaya yang tidak memiliki Izin perkebunan yang benar, maka dipidana 5 tahun penjarah dan denda Rp 10 Milyar.

Kemudian, pasal 106, Menteri, Gubernur, bupati, walikota yang menerbitkan izin perkebunan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan menerbitkan izin perkebunan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan izin dalam UU dan peraturan maka dapat di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 Milyar.

Pasal 107, setiap orang secara tidak sah mengerjakan menggunakan, mengusahakan, menduduki, menguasai lahan masyarakat, menguasai lahan perkebunan dengan cara yang tidak benar dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 Milyar.

“Kami GMPL tidak mau di bodohi, dijajah, direkayasa oleh oknum atau kategori penjahat di daerah kami. Karena kami adalah petani miskin tapi punyak hak dan harga diri, kami memberikan peringatan tegas kepada pejabat, atau kepada semua oknum agar jangan coba-coba mengeluarkan atau menerbitkan bentuk surat apapun dalam soal perkebunan yang tengah bermasalah,” tegas Ahmad Kudsi.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan