NAGAN RAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Minggu (12/7/2026).
Penyidik menetapkan tersangka setelah ketiganya menjalani pemeriksaan. Para tersangka kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis bio solar tanpa dokumen resmi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil carry pick up BL 8170 VO.
Kemudian, polisi juga turut mengamankan 57 jerigen berisi Bio Solar, tabung gas elpiji, STNK dan satu unit handphone.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dikawasan Desa Sukaramai Kecamatan Darul Makmur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nagan Rayaz AKBP Dr Benny Bathara, S. IK, M. IK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SH, MH.
Ditegaskannya, tersangka dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Polres Nagan Raya memberantas mafia BBM subsidi.
Para tersangka yakni D.U (18), H (24), dan H.R (20). Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.(zainal)

Leave a comment