Skip to content

900 Data Petani Dimanipulasi Penerima KUR di Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Rp 41,4 Miliar

NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bongkar kasus dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kejati mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran KUR di salah satu bank plat merah periode 2021-2023.

Dalam penanganannya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka merupakan Collection Agent (CA) di bank tersebut.

Melansir dari kompas, penyidik Kejati Jatim mengungkap sedikitnya 900 identitas petani digunakan pengajuan kredit JUR Mikro secara fiktif.

Para korban disebut diminta menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, hingga akta nikah dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial (bansos).

Mereka juga dijanjikan imbalan uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu agar bersedia menyerahkan dokumen tersebut.

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, identitas para petani tersebut diduga digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para korban disebut dikuasai oleh pihak yang diduga terlibat.

Sehingga dana dapat ditarik tanpa dinikmati oleh para pemilik identitas.

Menurut Kejati Jatim, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah. Sekaligus menjaga performa penyaluran KUR di kantor cabang tetap terlihat baik.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481 untuk periode 2021–2023.

Saat ini, dua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya.

Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani hukuman dalam perkara lain.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jawa Timur guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan