Skip to content

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Kejagung Sebagai Tersangka

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan FA eks Jampidsus sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026).

FA ditetapkan tersangka pasca ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Selain FA, penyidik Kortas Tipidkor juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Toto Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan penetapan FA dan DR sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 15 orang sebagai saksi, dan meminta keterangan dua ahli.

Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. DR diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi.

DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Penetapan tersangka FA mengingatkan kembali proses penetapan eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sehari setelah mengumumkan pengunduran diri, langsung di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan