DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – AS (46) warga Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi.
Ia diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Deli Serdang. Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu paket sabu 0,50 gram dalam plastik klip bening, satu paket sabu 1,79 gram, satu timbangan digital.
Selain itu, satu tas selempang warna hitam, satu blok plastik klip, satu alat hisab sabu atau bong dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH membenarkan.
Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Ada informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim langsung menyergap AS bersama barang bukti,” ujar Kasat.
Jika hasil pemeriksaa terbukti, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, ia terancam hukuman berat yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun.(**)

Leave a comment