KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Hearing lintas komisi di DPRD Kaur bersama Gabungan Masyarakat Pemilik Lahan (GMPL) dan pihak terkait soal perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Senin (8/5/2023) berjalan lancar.
Dari hasil hearing tersebut, DPRD Kaur menyimpulkan dan merekomendasikan ke Pemda Kaur agar melakukan evaluasi dan penelitian ulang terhadap seluruh dokumen perizinan PT DSJ.
Juru bicara GMPL, Ahmad Kudsi, S. Pd membeberkan dokumen terkait izin PT DSJ yang sudah dicabut pada tahun 2011 silam.
Sehingga, GMPL menilai bahwa aktivitas perusahaan PT DSJ sudah masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki izin lagi.

“Oknum yang mengatasnamakan PT DSJ harus diproses hukum. Karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2004. Ancaman pidananya lima tahun penjara, HGU belum ada, izin sudah dicabut,” ujar Ahmad Kudsi, S. Pd.
Baca Juga:
Ramalan 12 Zodiak Hari Selasa, 9 Mei 2023
Pola Kepemimpinan dan Kekuasaan Ditengah Gejala Sosial
Tantangan dan Peran Pemuda di Era Industri 5.0
Hearing lintas komisi ini dihadiri oleh perwakilan GMPL, Kabg Hukum Setda Kaur, DPMTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak terkait lainnya.
Hearing dipimpin oleh Juraidi, S. Sos. Dalam kesimpulannya, DPRD Kaur merekomendasikan Pemda untuk segera melakukan evaluasi dan analisa kembali semua dokumen perizinan PT DSJ.
“Rekomendasi DPRD Kaur agar Pemda segera evaluasi dan analisa ulang dokumen perizinan PT DSJ,” ucapnya dihadapan peserta hearing.(yti)

Leave a comment