NUSANTARAMAILS.COM – RC perwira menengah berpangkat Kompol di Polda Jambi masih aktif berdinas di Polri.
Padahal, ia pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada tahun 2008 silam.
Ia disanksi hukuman penjara atas kasus persetubuhan terhadap wanita dalam kondisi tak berdaya.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, saat ini RC berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.
Dalam Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Atas perbuatannya, RC divonis empat tahun penjara pada 14 April 2008. Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan RC dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman. RC dijemput dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman.
Kembali Aktif dan Dimutasi
Jabatan setelah menjalani masa pidana, RC kembali aktif sebagai anggota Polri.
Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Telegram tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.
Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Bidang Propam.
Kabid Humas akan menelusuri terkait riwayat kasus yang menjerat RC.
“Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kasus Terjadi pada 2005
Berdasarkan putusan MA, perkara yang menjerat RC bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2005 di Jakarta Selatan.
Korban diketahui merupakan istri rekan kerja RC saat yang bersangkutan masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RC terbukti melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Putusan MA menyebut perbuatan itu terjadi saat korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.
Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada RC yang kemudian berkekuatan hukum tetap.(**)

Leave a comment