Skip to content

Polda Bengkulu Geledah Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan DKP

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu geledah Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyisik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu geledah Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan DKP.

Penggeledahan kantor ini merupakan tindak lanjut pengungkapan dan penyitaan ribuan solar nelayan beberapa waktu lalu di Kampung Melayu.

Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan membenarkan penggeladahan tersebut.

Dikatakannya, penggeledahan ini berkaitan dengan pengungkapan kasus penyelewengan BBM solar di SPBUN wilayah Pulau Baai.

Polisi telah mengamankan ribuan liter bio solar. BBM disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan bertujuan mencari dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan terkait tangkap tangan penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkapnya.

UPTD diduga memberikan rekomendasi kepada oknum nelayan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dimana, administrasi ini dijadikan acuan dalam pembelian BBM solar dibeberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

$elain itu, harga yang dibeli pun tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 6.800/ liter.

“Kami mendapatkan keterangan sementara, rekomendasi yang diterbitkan UPTD pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk membeli BBM subsidi,” ucapnya.

“Untuk harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni AS yang merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Aksi ilegal ini sudah berjalan setahun terakhir. Pelaku sudah meraup keuntungan dari selisih penjualan tersebut.

Modusnya, dengan memanfaatkan ketidaktahuan nelayan terkait penyaluran BBM subsidi kepada nelayan.

Tidak menutup kemungkinan, tidak hanya satu tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami lebih lanjut siapa saja pihak lain yang terlibat.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan