Skip to content

Tok..Tok..Tok, Palu Hakim PN Bintuhan Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Untuk Keseluruhan

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Senin (20/4/2026) tampak tegang.

Pasalnya, sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka pemerkosaan anak dibawah umur digelar hakim tunggal.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB ini berjalan lancar. Meskipun diluar gedung PN terlihat massa bergerumun.

Pemohon praperadilan tersangka kasus pemerkosaan ini melawan termohon Polres Kaur Polda Bengkulu.

Putusan hakim tunggal PN Bintuhan, Radith Prawira Adriadi, SH memutuskan menolak secara keseluruhan materi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

Diluar gedung PN Bintuhan suara massa yang menggelar aksi unjuk rasa menyambut putusan dengan sujud syukur.

Teriakan massa mengapresiasi putusan hakim yang memimpin jalannya sidang sebagai bentuk keadilan bagi korban.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH membenarkan putusan hakim PN Bintuhan.

“Ya, sidang praperadilan dua tersangka sudah diputuskan oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menolak secara keseluruhan materi gugatan tersebut,” ujar Kasat.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan