KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) kembali menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) jilid III.
Aksi tersebut akan digelar pada Senin (20/4/2026) pukul 13.00 WIB di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dan Polres Kaur.
Dalam aksi jilid III ini, GMMSB menyampaikan beberapa tuntutannya, yakni :
1. GMMSB tetap akan melakukan aksi Jilid III ke PN Bintuhan dengan tuntutan meminta hakim untuk memutuskan menolak semua gugatan pemohon atau tersangka di praperadilan.
2. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan para pemohon maka hakim PN Bintuhan harus menyerahkan para tersangka kepada masa aksi untuk diadili oleh masa dan diserahkan kembali kepada penyidik Polres Kaur.
3. Memintah Penjelasan Polres Kaur atas tindaklanjut pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan terhadap YN selaku terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
4. Apabila keputusan hakim dalam sidang praperadilan Nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN Bhn dan 3/Pid.Pra/2026/Bhn mengabulkan baik seluruhnyamaupun sebagian, maka GMMSB mendesak Polres Kaur untuk secepatnya memeriksa dan menyidik serta menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
5. Mendesak Polres Kaur untuk melakukan pencarian salah satu yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sampai dengan saat ini belum ditemukan/DPO.
Unras jilid III ini sebagai bentuk dukungan terhadap korban pemerkosaan untuk mendapat keadilan.
Aksi ini juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral masyarakat terhadap kejahatan seksual yang dialami anak dibawah umur.
Orasi akan dilakukan hingga ada kesepakatan dengan PN Bintuhan dan Polres Kaur atas tuntutan yang disampaikan.(yti)

Leave a comment