MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM – Sengketa informasi publik yang diajukan oleh Muhammad Amarullah kini memasuki babak baru.
Muhammad Amarullah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan, Selasa (14/4/2026). Hal tersebut sebagai tindaklanjut putusan KIP Sumatera Utara yang belum dijalankan termohon.
Termohon dalam hal ini Pemdes Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Termohon diwajibkan menyerahkan salinan APBDes tahun 2024.
Baca Juga :
Lima Koperasi Nelayan Diusulkan, Pemda Kaur Tingkatkan Ekonoami Pesisir
Namun, hasil putusan KIP Sumatera Utara tidak diindahkan oleh termohon. Salinan sebagaimana putusan tak kunjung diserahkan kepada pemohon
Putusan KIP bersifat final dan mengikat yang seharusnya dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.(**)
(Magrifatulloh).

Leave a comment