Nusantara Mails – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) penanganan kasus judi online di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan penindakan terhadap pelanggaran berjalan lebih terukur.
Penyusunan juklak tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menjaga integritas ASN di tengah maraknya praktik judi online yang dinilai merusak moral, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Inspektur Investigasi Kemenag, Ahmadun, menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap ASN.
Menurut dia, perilaku tersebut bukan hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan etika profesi dan aturan hukum yang berlaku.
“Jangan mencoba-coba terlibat judi online. Jika ditemukan atau ada laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegas Ahmadun dalam kegiatan pembinaan internal Kemenag.
Untuk memperkuat pengawasan, Itjen Kemenag juga telah membentuk satuan tugas pencegahan judi online.
Satgas ini bertugas menerima laporan, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai Kemenag.
Melalui juklak yang sedang disusun, mekanisme penanganan akan dibuat lebih jelas, mulai dari prosedur pelaporan, tahapan pemeriksaan, hingga penerapan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.
Selain penindakan, Kemenag juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan penguatan kesadaran ASN.
Dalam berbagai forum pembinaan, ASN diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang kerap berujung pada kecanduan, tekanan psikologis, hingga rusaknya kehidupan sosial.
Itjen Kemenag pun membuka ruang partisipasi publik dan internal untuk melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam judi online melalui kanal pengaduan resmi.

Leave a comment