Skip to content

Pemerintah Terbitkan PMK 15/2026, Percepat Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih

Oplus_131072

Nusantara Mails, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Menteri Keuangan untuk memastikan ketersediaan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan yang dilaksanakan melalui skema kredit perbankan. Dana yang digunakan bersumber dari transfer ke daerah, baik melalui DAU/DBH maupun Dana Desa.

Skema Pembiayaan dan Batasan Kredit

PMK ini menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi dilakukan oleh bank dengan sejumlah ketentuan. Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar, dengan suku bunga atau margin sebesar 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan masa tenggang pembayaran (grace period) antara 6 hingga 12 bulan sebelum cicilan pokok dan bunga mulai dibayarkan.

Menariknya, pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui dua skema, yakni pemotongan langsung dari DAU/DBH setiap bulan atau pembayaran sekaligus melalui Dana Desa dalam satu tahun anggaran berjalan.

Aset Jadi Milik Daerah dan Desa

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh hasil pembangunan, baik berupa gerai, gudang, maupun kelengkapan koperasi, akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat peran koperasi sebagai pusat ekonomi desa sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset bagi masyarakat.

Mekanisme Penyaluran Berbasis Kinerja

PMK 15/2026 juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja (performance based) dalam proses penyaluran dana.

Penyaluran dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak bank setelah proyek pembangunan dinyatakan selesai dan telah direviu oleh aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, Kementerian Keuangan melalui pejabat terkait akan memberikan rekomendasi penyaluran dana yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemotongan DAU/DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung pembayaran.

Gunakan Sistem Digital

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, seluruh proses penyaluran dana diwajibkan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

Cabut Aturan Lama

Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah secara resmi mencabut dua regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur pembiayaan koperasi desa.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Maret 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dorong Ekonomi Desa

Kehadiran aturan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi berbasis koperasi di desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat ekosistem distribusi dan logistik nasional dari tingkat akar rumput.

Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Download PMK

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan